Komparta

28 days ago
‹ chat status

Profile

Name:
Komparta Amstrong Sembiring
Location:
Jakarta, CA
Birthday:
07/07/1994
Status:
In A Relationship
Job / Career:
Legal

Stats

Posts:
78
Post Reads:
10,026
Last Online:
28 days ago
Technorati:
blog reactions

Users Chatting

View All »

My Friends

online now

Subscribe

Politics & Legal > Komentar Mengenai Hak Tanggungan

  Komentar Mengenai Hak Tanggungan



Transaksi Berjaminan (Hak Tanggungan Dan Fiducia)











DOSEN :
Prof. Hj. Arie Sukanti Hutagalung,SH, MLI

KOMENTAR
MENGENAI HAK TANGGUNGAN

OLEH :

NAMA : JJ AMSTRONG SEMBIRING
NOMOR POKOK MAHASISWA : 6505000088
NOMOR ABSENSI : 22
KELAS : A


PROGRAM MAGISTER HUKUM EKONOMI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
2005


PERBANDINGAN
TENTANG
Mortgages berdasarkan Hukum Tanah Singapore Hak tanggungan berdasarkan UUHT Indonesia

1. PENGERTIAN
Pengertian mortgages sesuai dengan tipe-tipe jaminan yang ada, termasuk gadai dalam arti kreditor dapat menguasai secara yuridis benda yang dijadikan agunan; namun demikian dalam jaminan ini kreditor tidak dapat menjual property yang dijadikan jaminan, namun dapat menguasainya sampai pinjaman dibayar lunas. Di samping itu pada tipe mortgages lainnya kreditor dapat menguasai secara yuridis dan fisik karena ada pemindahan hak (conveying the title).

1. PENGERTIAN
Pengertian Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah dan tidak termasuk gadai, kreditur hanya menguasai tanah dan rumah secara yuridis saja berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan. Debitur tetap merupakan pemegang hak tanah yang bersangkutan yang menguasai secara yuridis dan fisik hak atas tanah tersebut.

2. OBYEK DARI MORTGAGES
Obyek dari mortgages adalah :
• Hak atas tanah dan bangunannya;
• Benda bergerak dan
• Unit apartemen.
2. OBYEK HAK TANGGUNGAN
Obyek Hak Tanggungan adalah :
• Hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, apakah dengan atau tanpa bangunan serta benda-benda yang ada di atas tanah tersebut;
• Hak milik atas satuan rumah susun yang dibangun di atas Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

3. PERJANJIAN
Perjanjian kredit berupa pinjaman, bunga, syarat dan pelunasan dirumuskan dalam Promissory Note disertai dengan jaminan kredit berupa Mortgages Bond atau Deed of Trust.

3. UUPHT
UUPHT hanya mensyaratkan pencantuman penunjukkan secara jelas hutang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan serta nilai Hak Tanggungan.


posted on Mar 19, 2008 12:56 AM ()

Comment on this article   


78 articles found   [ Previous Article ]  [ Next Article ]  [ First ]  [ Last ]