Search
| Advance search | Registration | About us | Careers
Home
Budaya
Digital
Ekonomi
Iptek
Internasional
Jakarta
Nasional
Nusa
Olahraga
Majalah
Koran
Pusat Data
Tempophoto
Indikator
English
Apa Itu RSS?
Jakarta
Komparta Gugat UU SDA
Rabu, 01 September 2004 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) dinilai akan melonggarkan investor asing untuk menguasai air di Indonesia. Pernyataan itu dikemukakan Komonitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Manurut Divisi Humas Komparta Sutawidhya, jika UU SDA tidak dikritisi, dikhawatirkan akan merugikan kepentingan orang banyak. "Akan jadi bulan-bulanan di kemudian hari," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/9).
Menurutnya, pemberlakukan UU tersebut akan memuluskan jalan investor asing menguasai air yang terkandung di Indonesia. UU tersebut juga dinilai melanggar UUD 1945 terutama Pasal 33 yang mengatur hajat hidup orang banyak.
Di UU SDA, pasal yang digugat Komparta adalah pasal 9, 26 ayat 7, 45 dan 47. Sebagai contoh, pasal 9 ayat 1 tertulis hak guna air dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha dengan izin pemerintah atau izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Hal inilah yang dianggap memuluskan pihak-pihak tertentu untuk menguasai air.
Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan tersebut dinilai belum jelas. Oleh karenanya Komprata diminta utuk merevisi ulang gugatan maksmimal 14 hari. Selain itu, ada opsi lain yang diberikan MK, yakni penggabungan Komparta dengan tiga pemohon lainnya dari LSM yang juga menggugat UU SDA.
Namun tawaran itu ditolak Komparta. "Tapi, kami tidak akan bergabung," kata Kuasa Hukum Komparta J.J Amstrong Sembiring.
Agriceli - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
Pilih Pemda Jakbar BAP-kan Empat PerusahaanRaja Sapta akan Dihukum BeratUPC Kembali Desak Sutiyoso MundurTarget Swastanisasi Air Tidak TercapaiAksi Koboi Terjadi LagiPemerintah Bekasi Diingatkan Bahaya AbrasiLanggar Peraturan Dua Angkutan Umum DikandangkanPemda Jakbar Musnahkan Daging IllegalAnggota Mabes Polri Jadi Tahanan Kejaksaan TangerangWarga Jakarta Barat Keluhkan Air BersihRumah Pembinaan Kristen Dirusak MassaMayasari Bhakti Tercatat Paling Tinggi Lakukan Pelanggaran TrayekAnggota DPRD Tangerang Didesak Kembalikan MobilHumanika Desak Anggota DPRD Peduli NarkobaIPAL Terpadu Akan Dibangun di Kota BekasiTiga Warga Jakarta Hilang di Ujung KulonPolisi Panggil Pemimpin Redaksi TEMPOUnjuk Rasa Tolak TPST Bojong Diwarnai BentrokanKorban Dugaan Malapraktek Dirujuk ke RSCMKapolda: Parto Dibebaskan setelah Pemeriksaan SelesaiWarga Komplek Siliwangi Mengadu ke Komnas HAMBekas Ketua DPRD DKI MangkirGerakan Rakyat untuk Demokrasi Datangi DepdagriWarga Datangi DPRD Bekasi terkait Pembangunan JORRParto Patrio Minta Maaf kepada Wartawan
dibuat oleh Radja:danendro
Berita Terkait
• Target Swastanisasi Air Tidak Tercapai
• Pemerintah Bekasi Diingatkan Bahaya Abrasi
• Sawah di Sragen Terancam Puso
• Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
• Warga Jakarta Barat Keluhkan Air Bersih
• Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
• MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
• MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar
• Sidang Sengketa Pilpres Tahap Dua 9 Oktober
• Pemeriksaan Uji Materiil UU Advokat Selesai
> selengkapnya...
Referensi
• PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
• Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
• UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...
Website
• Berita Bumi
• Mahkamah Konstitusi
Komentar Anda
- Kirim
Berita Terakhir
• Penari Seksi Dibekuk di Mall Artha Gading
• Ribuan Kendaraan Terjebak di Puncak
• Nota Kesepahaman dengan Microsoft Tak Akan Dicabut
• Klaim Karaha Bodas Rugikan Negra
• Klaim Karaha Bodas Rugikan Negara
<< September,2004 >>
M Sn Sl R K J S
01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
copyright TEMPO 2003
Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data
posted on Mar 19, 2008 1:52 PM ()